Beranda | Artikel
Zakat untuk Palestina
Senin, 14 Juli 2014

Bolehkah zakat disalurkan untuk saudara-saudara kita di Palestina?

Zakat asalnya disalurkan di tempat di mana harta tersebut berada. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas berikut yaitu terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman,

فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ

Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19).

Para ulama sepakat bahwa di tempat yang di situ sudah cukup dari zakat seluruhnya atau sebagiannya, tidak adanya golongan yang berhak menerima zakat atau jumlah penerima zakatnya yang sedikit padahal harta zakat yang mesti disalurkan begitu banyak, maka harta zakat yang ada boleh disalurkan ke tempat yang lain.

Para ulama katakan bahwa penyaluran zakat ke tempat lainnya itu sah. Orang yang menyalurkan zakat ke tempat lainnya walau di tempat ia sendiri sebenarnya belum mencukupi (masih butuh), kewajibannya menjadi gugur. Menurut sebagian ulama, seperti itu dianggap gugur berdasarkan kesepakatan para ulama. Ada nukilan dari Al Qori dalam Syarh Al Misykah dari Ath Thibiy bahwa hal itu benar disepakati oleh para ulama.

Akan tetapi, yang lebih tepat jika dikatakan bahwa hal di atas masih dalam ranah perselisihan di antara para ulama. Namun pendapat yang terkuat masih boleh zakat itu disalurkan ke daerah lain jika ada alasan syar’i. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro (5: 369) berkata,

وتحديد المنع من نقل الزكاة بمسافة القصر ليس عليه دليل شرعي ويجوز نقل الزكاة وما في حكمها لمصحلة شرعية

“Menyatakan tidak bolehnya menyalurkan zakat ke daerah lain yang sudah dibolehkan mengqashar shalat di sana tidaklah dalil syar’i. Tetap boleh saja menyalurkan zakat ke daerah lain, juga untuk hal semisal zakat jika ada alasan syar’i.”

Bagaimana jika zakat disalurkan ke saudara kita yang sedang kesusahan di Palestina?

Tetap zakat lebih utama disalurkan di mana kita berada selama masih ada yang berhak menerima di situ. Namun jika disalurkan pada saudara-saudara kita di Palestina, itu tetap sah. Bahkan bisa dikatakan lebih afdhol dan saat ini mereka memang lebih butuh. Yang perlu diperhatikan, zakat tersebut tetap disalurkan  pada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِفَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.

Saudara-saudara kita di Palestina termasuk dalam miskin dan memang mereka dalam keadaan butuh saat ini, maka harta zakat kita boleh disalurkan pada mereka.

Muslim.Or.Id membuka donasi untuk saudara kita di Palestina melalui rekening khusus donasi Palestina (tanpa perlu konfirmasi):

BNI Syariah no. 77.55.33.11.37 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari

Rekening di atas adalah rekening khusus Peduli Muslim untuk misi kemanusiaan ke luar negeri. Info selengkapnya: Donasi Palestina dari Peduli Muslim.

Catatan: Yang dibahas adalah zakat maal, bukan zakat fitrah. Zakat fitrah tetap harus disalurkan dalam bentuk makanan.

Moga Allah memberkahi setiap rezeki kita.

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id)

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Adab Di Dalam Masjid, 3 Aspek Iman, Dzikir Setelah Shalat Wajib, Kemuliaan


Artikel asli: https://muslim.or.id/22127-zakat-untuk-palestina.html